- PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG KECAMATAN KRONJO DESA BAKUNG
- Jl. Raya Balaraja - Kronjo Km. 05 Kp. Cimentul Ds. Bakung Kec. Kronjo Kab. Tangerang 15550
Kabupaten Tangerang, || smartdesadigital.id,– Warga disabilitas Desa Bakung yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kini bisa memanggil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke rumah melalui koordinasi dengan pihak desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang program pelayanan jemput bola khusus bagi warga disabilitas yang belum melakukan perekaman (E-KTP).
"Pada gelombang awal, kami akan coba di 2 desa. Selanjutnya, diperluas ke 50 desa, dan kemudian ditargetkan menjangkau hingga 246 desa,"
Ia menjelaskan, secara teknis petugas Disdukcapil akan siaga di kantor desa yang dijadikan sebagai Posko Pelayanan. Dari posko tersebut, petugas akan mendatangi rumah warga disabilitas untuk melakukan perekaman.
“Tentu, untuk tahap awal kami belum bisa langsung menjadwalkan seluruh 246 desa secara serentak, karena keterbatasan jumlah petugas yang tersedia,” tambahnya.

Saat ini, kata Fachrul, pelayanan perekaman (E-KTP). Bagi warga disabilitas masih dilakukan secara sporadis oleh sejumlah petugas kecamatan yang berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil.
Secara terpisah, Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, S.STP.M.SI. mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan perekaman (E-KTP). di rumah-rumah warga disabilitas.
"Kenapa kegiatan ini kami lakukan? Karena kami ingin memastikan mereka mendapatkan hak kependudukannya, sehingga bisa mengakses berbagai layanan pemerintah lainnya," ujar Mumu.
Lebih lanjut, Mumu mengimbau agar warga yang memiliki keluarga disabilitas dan belum melakukan perekaman (E-KTP). dapat datang ke kantor kecamatan untuk mendaftarkan.
"Setelah itu, kami akan melayangkan surat permohonan ke Disdukcapil, dan tim dari dinas akan datang langsung ke rumah warga disabilitas tersebut," imbuhnya. (Agiel)
admin belajar.id:Agiel