PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG KECAMATAN KRONJO DESA BAKUNG
Jl. Raya Balaraja – Kronjo Km.05 Kp. Cimentul Ds. Bakung Kec. Kronjo Kab. Tangerang, 15550
Bakung, || bakung.desa.id,– Akses jalan utama yang terendam banjir mendorong warga Kampung Bakung di pimpin oleh Bpk. Rasud Ketua Rt.05/01 yatu di Kejaroan 01, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, membangun jalan alternatif melalui akses warga. Pembangunan dilakukan secara gotong royong dan swadaya oleh warga, Kamis (23/01/26).
Kades Bakung Dwi Ari Setyantoro, S.Ip. Warga rt,005/001 mencontohkan cermin kebersamaan dengan adanya gotong royong bagi warga, Desa Bakung sebagai solusi sementara agar aktivitas warga tetap berjalan, mengingat akses utama sulit dilalui akibat genangan air dan kondisi jalan yang berlumpur. Akses menjadi jalur terdekat dan paling memungkinkan untuk diperbaiki secara cepat.

Pantauan di lokasi menunjukkan warga bahu-membahu mengangkut dan memasang paving block di sepanjang jalan . Meski kondisi tanah masih basah pascabanjir, warga tetap antusias demi terciptanya jalur aman yang bisa dilalui pejalan kaki maupun kendaraan roda dua.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa pembangunan jalan alternatif ini merupakan hasil musyawarah Bersama supaya warga tetap bisa beraktivitas,” ujarnya.
Warga berharap, pembangunan jalan alternatif ini dapat membantu mobilitas masyarakat selama musim hujan, sekaligus menjadi perhatian pihak terkait untuk penanganan akses jalan yang kerap terdampak banjir.
Kegiatan gotong royong ini mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan dan kepedulian warga Desa Bakung dalam menghadapi dampak bencana banjir.
Memahami peran Ketua RT (Rukun Tetangga) memang penting, apalagi jabatan ini adalah ujung tombak pelayanan pemerintah yang paling dekat dengan warga. Secara garis besar, aturan mengenai RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) RT:
1. Tugas Pokok Rt
- Tugas utama RT adalah membantu Lurah/Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara spesifik meliputi:
- Pelayanan Masyarakat: Menjadi jembatan antara warga dan pemerintah dalam urusan administrasi (seperti surat pengantar KTP, KK, atau surat keterangan lainnya).
- Pemeliharaan Kerukunan: Menjaga keharmonisan dan menyelesaikan perselisihan antarwarga di lingkungannya.
- Penyusunan Rencana Pembangunan: Menampung aspirasi warga untuk diusulkan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
2. Fungsi Rt
- Fungsi RT adalah cara atau sarana untuk menjalankan tugas pokok di atas, yaitu:
- Pendataan Penduduk: Melakukan pencatatan data warga (tetap maupun pendatang) secara berkala.
- Penggerak Swadaya Gotong Royong: Menggerakkan warga untuk kerja bakti, menjaga kebersihan, dan keamanan lingkungan (Siskamling).
- Penyampai Informasi: Mensosialisasikan kebijakan atau program pemerintah (misalnya info bantuan sosial, imunisasi, atau pajak).
- Wadah Aspirasi: Menjadi tempat pertama warga mengadu atau memberi saran terkait masalah lingkungan.
3. Tabel Ringkasan Kewenangan RT
| Aspek |
Tanggung Jawab Utama |
| Administrasi |
Memberikan surat pengantar untuk layanan publik. |
| Keamanan |
Mengoordinasikan jadwal ronda atau Siskamling. |
| Sosial |
Mengelola dana sosial warga (kematian, perayaan HUT RI, dll). |
| Pembangunan |
Memastikan fasilitas umum (selokan, lampu jalan) terawat. |
Catatan Penting
Perlu diingat bahwa RT adalah lembaga kemasyarakatan yang bersifat sukarela. Ketua RT bukan ASN/PNS, namun biasanya mendapatkan insentif atau honorarium dari APBD pemerintah daerah setempat sebagai bentuk apresiasi.
Pemes Bakung 2021 s.d 2029
admin belajar.id:Agiel